Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kapolres Langkat: Santri bakar pengajar bermotif dendam  

ajaran Polres Langkat, Polda Sumatera Utara telah mengamankan anak berhadapan hukum (ABH) yang diduga telah melakukan pembakaran terhadap salah seorang pengurus pengajar Pondok Pesantren An Nur Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat: Santri bakar pengajar bermotif dendam  
X
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Jajaran Polres Langkat, Polda Sumatera Utara telah mengamankan anak berhadapan hukum (ABH) yang diduga telah melakukan pembakaran terhadap salah seorang pengurus pengajar Pondok Pesantren An Nur Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Hal itu diungkapkan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Rabu (9/10).

"Berawal dari kejelian dan ketelitian penyidik yang menemukan kejanggalan pada saat melaksanakan olah TKP dan interogasi awal kepada saksi, kami melihat ada kejanggalan sehingga melakukan pendalaman, dimana saksi yang melihat peristiwa itu pertama kali, justru itulah kami duga sebagai ABH yakni FAZ (17) yang juga santri di ponpes tersebut," ujar AKBP David seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim.

Dijelaskan Kapolres, kronologisnya berdasarkan dari saksi yang menyatakan pada tanggal 5 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB, ada seseorang tidak dikenal lari dari dalam masjid menuju perkebunan. Kemudian itulah yang mengundang saksi untuk melihat kedalam masjid dan ternyata ada kamar marbot masjid sebagai tempat istirahat terbakar dan kemudian saksi meminta tolong kepada santri lainnya dan kemudian mendobrak pintu dan menyelamatkan korban.

"Itulah cerita yang dibangun diawal oleh saksi, namun setelah kita melakukan pendalaman tidak seperti itu kejadiannya," ungkap AKBP David.

Jadi beberapa hari sebelum kejadian ternyata anak berhadapan hukum meminta tolong kepada santri yunior untuk membeli pertalite dengan alasan lain. Selanjutnya saat itu ABH sedang piket jaga malam, melihat korban sedang lengah dan dia mengambil ambal kemudian menyiramkan ambal dengan pertalite dan memasukkannya ke dalam kamar dilanjutkan dengan menyulutnya dengan api.

Setelah itu sambung Kapolres, ABH menyampaikan kepada santri yang juga sedang jaga malam bahwa seolah-olah ada orang yang lari keperkebunan seperti cerita yang dimanipulasi olehnya. Untuk motifnya, sebut Kapolres, bahwa si ABH ini memang sakit hati terhadap korban karena sering dibully, yakni bullyan dimaksud secara fisik dan yang lainnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya dendam sakit hati, karena sering dibully oleh korban dan diduga juga merasa sering difitnah serta diadu domba, yang membuat ABH dimarah dan ditegur oleh pimpinan pondok pesantren," ujar Kapolres.

Peristiwa tersebut, jelas Kapolres Langkat, terjadi di ruang kamar mesjid Pondok Pesantren An Nur Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai dan korbannya yakni Adab Auli Rizki (19) pengurus pengajar ponpes An Nur dan mengalami luka bakar 70 persen dan saat ini dibawa ke RSUP Adam Malik Medan.

Lebih lanjut Kapolres Langkat menambahkan bahwa pasal yang di persangkakan pasal 187 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pradilan pidana anak.

"ABH kita kenakan pasal 187 KUHPidana Jo Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pradilan pidana anak, namun kami tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bapas untuk meminta dilakukan penelitian dan upaya-upaya diversi sebagaimana amanat undang-undang," pungkas Kapolres Langkat.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire